RAPAT
KOORDINASI LMK, PEMBAHASAN TATA TERTIB LMK
DAN PEMBENTUKAN
STRUKTUR LMK
KELURAHAN
PEGANGSAANDUA
Pasca dilantiknya LMK Pegangsaan Dua tanggal 27 Desember 2024, syukur alhamdulillah pada hari ini Rabu tanggal 8 Januari 2025 tempat Ruang Pola Lantai 3 Kelurahan Pegangsaan Dua, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lembaga Musyawarah Kelurahaan (LMK), dalam rangka Pembahasan Tata Tertib LMK dan Pembentukan Struktur LMK, Kelurahan Pegangsaan Dua.
Hadir dalam Rapat Sekretaris
Kelurahan Pegangsaan Dua, Kasi Pemerintahan beserta jajarannya dan seluruh
Anggota LMK dari 27 RW Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading
Jakarta Utara.

Sekretaris Kelurahan Pegangsaan Dua (Vapak Rio) Memimpin Rapat didampingi
Kasi Pemerintahan (Bapak R. Hartono)
Dalam sambutanya Sekretaris Kelurahan
Pegangsaan Dua menyampaikan, bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), yang
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
4 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Lembaga Musyawarah Kelurahan, berada di tiap Kelurahan. Dengan tujuan menbantu
Lurah sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung
aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan diadakannya rapat yaitu
untuk memilih Calon Ketua dan wakil Ketua, Periode tahun 2024 – 2029 maka anggota
LMK harus mengadakan rapat yang dipimpin oleh anggota usia tertua sebagai ketua
sementara dan anggota usia termuda sebagai wakil ketua sementara masing-masing
merangkap sebagai anggota, setelah terpilihnya anggota usia tertua sebagai ketua (Bapak Bonar
Tarihoran Anggota LMK RW.27) dan anggota usia termuda (Bapak Kosim Nurseha
Anggota LMK RW. 05) sebagai wakil ketua, maka untuk selanjutnya Sekretaris
Kelurahan menyerahkan kepada Ketua dan Wakil Ketua sementara untuk memimpin
pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua.

Ketua LMK (Bapak Iwan Tamtomo LMK RW. 016) dan Wakil Ketua (Bapak Iwan Tamtomo LMK RW. 016)
Sesuai hasil kesepakatan rapat
yang dipimpin oleh Ketua dan wakil ketua LMK sementara, maka untuk pemilihan Calon
Bakal Ketua LMK dilaksanakan secara LUBER (Langsung Umum Bebas Rahasia), hasil
pemilihan dari seluruh Anggota LMK sebanyak 27 anggota LMK. Dari hasil
pemilihan 22 Anggota LMK memilih Bapak Iwan Tamtomo LMK RW. 016 dan 5
anggota memilih yang lainnya. Maka seluruh Anggota yang hadir sepakat untuk
Ketua LMK Periode 2024 – 2029 yaitu Bapak Iwan Tamtomo LMK RW. 016.
Setelah terpilihnya Ketua LMK,
maka Ketua dan wakil ketua LMK sementara, menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
terpilih yaitu Bapak Iwan Tamtomo LMK RW. 016. Untuk memipin rapat dalam
pemilihan Wakil Ketua, Bendahara dan yang lainnya. Ketua LMK terpilih telah
menetapkan untuk Wakil Ketua LMK dari RW. 08 Bapak Arthur R.E Manumpil dan
Bendahara dari RW. 06 Ibu Noorjenah dan Alhamdulillah semua Anggota LMK
semuanya setuju. Untuk pemilihan sub-sub bidang yang lainya akan dipilih
kemudian. Ketua LMK berharap semua anggota LMK diharapkan dapat meningkatkan
kerjasama kepada semua kalangan yaitu sesama anggota LMK, masyarakat, pengurus
RT, RW dan Pemerintah Kelurahan.
DOKUMENTASI
RAPAT KOORDINASI LMK, PEMBAHASAN TATA TERTIB LMK
DAN PEMBENTUKAN STRUKTUR LMK
KELURAHAN PEGANGSAANDUA






















Tidak ada komentar:
Posting Komentar